INFRASTRUKRU.CO.ID, JAKARTA: Lembaga Pers dr. Soetomo (LPDS) dipercaya oleh Dewan Pers Timor Leste untuk membimbing para penguji wartawannya agar dapat melakukan uji kompetensi wartawan di negara bekas provinsi ke-27 Indonesia itu.
Direktur Program LPDS Aloysius Arena Ariwibowo menjelaskan bahwa untuk memberikan bimbingan UKW itu, sebelumnya digelar webinar yang menghadirkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, wartawan senior Bambang Harymurti. Selain itu Pengawas Yayasan Multimedia Adinegoro Wina Armada Sukardi, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Uni Zulfiani Lubis, dan Pemimpin Redaksi Katadata.id Yura Syahrul.
Ari menjelaskan latar belakang UKW di Tanah Air untuk dapat diterapkan di Timor Leste. "Piagam Palembang menegaskan bahwa uji kompetensi merupakan jalan meningkatkan kualitas dan profesionalisme pers Indonesia," ujarnya, Selasa, 6 Maret 2023.
Pelaksanaan Standar Kompetensi Wartawan merespon fakta atau kondisi pers yang tidak sedang baik-baik saja. Ini merujuk setelah melihat bahwa media mengalami penurunan peminat, terkikisnya keuntungan, dan tingginya ketidakpercayaan publik kepada media.
Kegiatan mencari berita, mengolah berita, menulis berita dan menyusun berita tersebut akhirnya menjelma atau menjadi sebuah profesi. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Pasal 1 dan 3 juga dengan jelas disebutkan bahwa: Kewartawanan ialah pekerjaan/kegiatan/usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi dan film.
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai dan menegakan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) segala apa yang berkaitan dengan profesi kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan ketrampilan.Sejumlah pertanyaan muncul antara lain, untuk apa Standar Kompetensi Wartawan (SKW)?
Pertama, Penerapan Standar Kompetensi Wartawan menjadi sarana terbaik untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan wartawan guna mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Kedua, Standar Kompetensi Wartawan merupakan salah satu instrumen yang menjadi acuan bagi kiprah organisasi wartawan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dengan merujuk dan mengacu kepada upaya merawat kemerdekaan pers.
Ketiga, Upaya merumuskan modul uji dalam Standar Kompetensi Wartawan merupakan salah satu komitmen mewujudkan tanggungjawab kepada publik sebagai upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Keempat, Penerapan SKW merupakan bagian tidak terpisahkan dari advokasi ke masyarakat agar berkembang jurnalisme berkualitas dengan menghasilkan tulisan berkedalaman (in-depth).
RELEVANSI PROGRAM
Pertama, Penerapan Standar Kompetensi Wartawan menjadi sarana terbaik untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan wartawan guna mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Kedua, Standar Kompetensi Wartawan merupakan salah satu instrumen yang menjadi acuan bagi kiprah organisasi wartawan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dengan merujuk dan mengacu kepada upaya merawat kemerdekaan pers.
Ketiga, Upaya merumuskan modul uji dalam Standar Kompetensi Wartawan merupakan salah satu komitmen mewujudkan tanggungjawab kepada publik sebagai upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Keempat, Penerapan SKW merupakan bagian tidak terpisahkan dari advokasi ke masyarakat agar berkembang jurnalisme berkualitas dengan menghasilkan tulisan berkedalaman (in-depth).